Berkabarnews.com, Pekanbaru - Persoalan lingkungan tidak lagi sekadar isu ekologi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat jika tidak ditangani secara menyeluruh.
Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Di hadapan para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, Herry memaparkan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi, hingga kolaborasi lintas sektor. Menurut Herry, gagasan Green Policing lahir dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025.
Di satu sisi, kata Kapolda, Riau memiliki kekayaan alam berupa hutan, lahan gambut, dan sungai yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat. Di sisi lain, daerah ini juga menghadapi berbagai persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.
Kapolda mengakui penegakan hukum tetap menjadi langkah utama dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa proses hukum saja belum mampu memutus siklus kerusakan lingkungan yang terus berulang.
"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?" ujar Herry.
Menurutnya, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana konvensional. Pelaku memang dapat ditangkap dan diproses hukum, tetapi dampak kerusakan ekologis tidak serta-merta pulih hanya melalui putusan pengadilan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Polda Riau mengembangkan Green Policing sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman keamanan.
Herry menilai hubungan antara lingkungan dan keamanan sangat erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat memicu banjir, perambahan hutan berpotensi menimbulkan konflik sosial, sementara degradasi lingkungan bisa melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Melalui Green Policing, katanya, Polda Riau memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kapolda Riau juga mengingatkan bahwa pembangunan kota hijau tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan kawasan penyangga seperti hutan dan sungai. "Masa depan kawasan IMT-GT ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat," katanya.**/ian
Komentar Anda :